Mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Solo semakin mudah. Mulai Senin (13/4/2026), Sat Lantas Polresta Solo menyediakan gerai layanan SIM Drive Thru di Jalan Menteri Supeno, tepatnya Asrama Polisi (Aspol) Manahan, Banjarsari, Kota Solo. Melalui gerai itu, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C. Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, melalui Kasubnit Regident, Ipda Tri Hindro Winarso, menyampaikan hadirnya gerai baru ini menambah daftar layanan penyediaan perpanjangan SIM di Solo. “Selama ini, kami gelar di Satpas Mapolresta Solo dan SIM Keliling di 6 lokasi di Solo. Dengan tambahan gerai ini, masyarakat memiliki akses lebih banyak untuk mengurus perpanjangan SIM dan harapannya tentu mempermudah masyarakat juga,” kata Ipda Tri Hindro saat berbincang dengan Espos di Mapolresta Solo, Senin (13/4/2026).
Adapun jadwal gerai SIM tersebut akan buka setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berbeda dengan SIM Keliling yang berpindah lokasi sesuai jadwal yang ditentukan, gerai ini akan menetap di Jalan Menteri Supeno, tepatnya Asrama Polisi (Aspol) Manahan, Banjarsari, Solo. Dengan ini, masyarakat bisa memperpanjang masa aktif SIM tanpa perlu ke Satpas Mapolresta Solo atau menjangkau SIM Keliling yang berpindah-pindah lokasi. “Personel kami, baik bagian administrasi hingga cek kesehatan dan psikologi akan ada yang ditempatkan di gerai tersebut untuk melayani masyarakat dalam perpanjangan SIM,” tambahnya. Lebih lanjut, Ipda Tri Hindro juga menjelaskan berkas-berkas yang perlu disiapkan jika masyarakat hendak memanfaatkan layanan tersebut di antaranya SIM sebelumnya yang masih aktif dan mendekati masa kedaluwarsa, fotokopi KTP dan kartu BPJS.
Untuk biaya yang dibutuhkan, bagi masyarakat yang memperpanjang SIM A biasanya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara untuk pemeriksaan psikologi Rp120.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp70.000. Sementara mengenai prosedurnya, Ipda Hindro menjelaskan masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa berkas yang telah disebutkan. Tiba di lokasi bisa langsung mengambil nomor antrean dan akan diberi formulir yang berisi data diri untuk diisi. Selanjutnya akan diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Jika rangkaian tersebut selesai tanpa kendala, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM bisa langsung foto diri dan sidik jari langsung di lokasi, sehingga menunggu SIM untuk selesai dicetak di lokasi itu juga. Tidak ada batas kuota percetakan SIM dalam layanan ini. Hanya saja hal tersebut menyesuaikan jam kerja SIM Drive Thru. “Selama SIM Drive Thru masih buka, yaitu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, akan terus melayani siapa pun yang datang untuk perpanjangan SIM,” pungkasnya.
Satlantas Polresta Solo menggelar layanan SIM Keliling guna mempermudah sekaligus menjangkau lebih luas masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Layanan tersebut dihadirkan dalam sebuah bus yang berkeliling di sejumlah lokasi yang ada di Solo setiap harinya.
Kasubnit Rigident Satlantas Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso, menyampaikan Satlantas telah menyiapkan satu unit bus yang telah dimodifikasi dengan perlengkapan pelayanan agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan SIM. SIM Keliling itu nantinya bakal melayani pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa aktif SIM, tidak perlu lagi mengurus ke Satpas Mapolresta Solo, karena bisa langsung menuju ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwalnya.
Senin: Kantor Kecamatan Jebres.
Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran atau kawasan Kantor MTA Solo, Jl Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari.
Rabu: Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres.
Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl Radjiman, Sondakan, Laweyan.
Jumat: Solo Square Mall, Jl Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan.
Sabtu: Balai Kota Solo, Jl Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon.
“SIM Keliling beroperasi saat hari kerja, jadi saat hari libur nasional, SIM Keliling juga akan libur,” jelasnya.
Dalam layanan SIM Keliling, lanjut Ipda Hindro, telah disediakan psikolog dan dokter, sehingga masyarakat bisa melakukan pemeriksaan psikologi dan kesehatan langsung di lokasi SIM Keliling. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan jika masyarakat hendak memanfaatkan layanan tersebut di antaranya SIM sebelumnya yang masih aktif dan mendekati masa kedaluwarsa, fotokopi KTP dan kartu BPJS. Untuk biaya yang dibutuhkan, bagi masyarakat yang memperpanjang SIM A biasanya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Sementara untuk pemeriksaan psikologi Rp120.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp70.000.
Sementara mengenai prosedurnya, Ipda Hindro menjelaskan masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dengan membawa berkas yang telah disebutkan. Tiba di lokasi bisa langsung mengambil nomor antrean dan akan diberi formulir yang berisi data diri untuk diisi. Selanjutnya akan diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Jika rangkaian tersebut selesai tanpa kendala, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM bisa langsung foto diri dan sidik jari langsung di lokasi, sehingga menunggu SIM untuk selesai dicetak di lokasi itu juga.
Tidak ada batas kuota percetakan SIM dalam layanan ini. Hanya saja hal tersebut menyesuaikan jam kerja SIM Keliling. “Selama SIM Keliling masih buka, yaitu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, akan terus melayani siapa pun yang datang untuk perpanjangan SIM,” pungkasnya.